PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 21
(1)' Penyusunan SKP Pegawai menggunakan aplikasi elektronik. (2) Dalam keadaan kahar, penyusunan SKP dapat dilakukan secara manual.
