PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 19
Dalam hal terjadi keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g, perubahan Target Kerja disusun sesuai dengan dampak yang ditimbulkan oleh keadaan kahar.
