Pasal 18
Dalam hal Pegawai melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti hamil, cuti besar, dan cuti sakit/cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f, perubahan Target Kerja disusun sesuai dengan sisa masa kerja 1 (satu) tahun dikurangi masa cuti yang dilaksanakan. dengan dampak dari perubahan Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan/ a tau Pejabat Penilai
90; 75- 90; 60- 75; 50- 60; dan 50 - ke bawah. a. Sangat Baik b. Baik c. Cukup d. Kurang e. Buruk unsur: a. Nilai prestasi akademik dengan bobot nilai 60% ( enam puluh persen); dan b. Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). ( 5) Nilai prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diperoleh dari indeks prestasi akademik kumulatif dengan kategori dan bobot:
