PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 17
Dalam hal terjadi perubahan Target Kerja Pimpinan Unit Kerja dan/atau Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, Target Kerja disusun sesuai
