PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 16
Dalam hal terjadi perubahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, Target Kerja disusun sesuai dengan dampak dari perubahan anggaran.
