PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 15
Dalam hal terjadi perubahan tugas dan fungsi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Target Kerja disusun: a. sesuai dengan tugas dan fungsi J abatan baru dengan masa waktu Target Kerja sisa dalam 1 (satu) tahun; dan b. Target Kerja tugas dan fungsi Jabatan sebelumnya dinilai sampai dengan akhir masa J abatan, yang akan menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun.
