PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 14
Dalam hal terjadi perubahan Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Target Kerja disusun: a. sesuai dengan Pejabat Penilai baru dengan masa waktu target sisa dalam (satu) tahun, dan memperhatikan Target Kerja pejabat sebelumnya; dan b. Target Kerja dengan Pejabat Penilai sebelumnya dinilai sampai dengan akhir masa Pejabat Penilai, yang akan menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun. b. Target Kerja Jabatan sebelumnya dinilai sampai dengan akhir masa Jabatan, yang akan menjadi bahan penilaian Target Kerja di akhir tahun.
