PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 13
Dalam hal terjadi perubahan . Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Target Kerja disusun: a. sesuai dengan J abatan baru dengan masa waktu target sisa dalam 1 (satu) tahun, dan memperhatikan Target Kerja pejabat sebelumnya; dan
