PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 28
Penilaian Prestasi Kerja pada PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian akibat perubahan Target Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan b dilakukan dengan cara memperhitungkan rata-rata nilai Prestasi Kerja. sebutan: a. 90' Sangat Baik; b. 75..,. 90 Baik; c. 60- 75 Cukup; d. 50- 60 Kurang;dan e. 50-ke bawah Buruk.
