PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 29
( 1) Penilaian SKP bulanan berdasarkan capaian · Kegiatan Tugas -JabatanPegawai oleh Pejabat Penilai. (2) Bukti realisasi capaian Kegiatari Togas Jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diserahkan oleh Pegawai paling lambat tanggal 3 bulan berikutnya kepada Pejabat Penilai. (3) Capaian Kegiatan Togas Jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh Pejabat Penilai paling larnbat tanggal 8 bulan beriku tnya yang · mengacu bukti realisasi capaian Pegawai. (4) Pejabat Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menilai pejabat fungsional dapat di ban tu oleh Tim Verifikasi.
