PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 30
Penilaian SKP bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat { 1) dinyatakan dalam angka dan/ atau persentase: a. 90 100%; (5) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh Pimpinan Unit Kerja dengan tugas melaksanakan verifikasi capaian Kegiatan Togas J abatan pejabat fungsional.
Salinan Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth.: 1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan 2. Pejabat Tinggi Mad ya Lingkup Kementerian Pertanian. MENTER! PERTANIAN UBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 2019
