PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 27
( 1) Penilaian Prestasi Kerja tahunan pada tahun berjalan dilakukan oleh Pejabat Penilai paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (2) Penilaian Prestasi Kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dinyatakan dengan angka dan
