Pasal 26
(1) Penilaian perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) diukur dalam 1 (satu) tahun melalui pengamatan oleh Pejabat Penilai terhadap PNS dan CPNS Lingkup Kementerian Pertanian yang dinilai dan dapat mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di unit kerja masing-masing sesuai dengan kriteria penilaian unsur Perilaku Kerja. (2) Kriteria penilaian unsur Perilaku. Kerja PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. ditetapkan oleh Presiden, memperoleh nilai sebesar 12; b. Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri, memperoleh nilai 6; dan c. unit kerja ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I, memperoleh nilai 3. (4) Penilaian Kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II/Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Indonesia masyarakat dan/atau a. negara (2) Penilaian Kreativitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terhitung mulai tanggal pengakuan kemanfaatan hasil Kreativitas oleh Presiden, Menteri, atau Pimpinan Uriit Kerja Eselon I. (3) Penilaian Kreativitas berdasarkan pada kemanfaatan untuk:
