Pasal 24
( 1) Penilaian Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) diperhitungkan pada akhir tahun dengan bobot: a. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan, memperoleh nilai sebesar 1; b. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan, memperoleh nilai sebesar 2; dan c. Tugas Tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih, memperoleh nilai sebesar 3. (2) . Penilaian Tugas Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Tugas Tambahan yang memiliki durasi waktu paling sedikit 1 (satu) bulan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda tangani oleh pirnpinan unit kerja Eselon I, pimpinan unit kerja Eselon II, Kepala UPT, atau Pejabat Penilai. (3) . Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan · format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penilaian SKP tahunan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) untuk Tugas Tambahan dan Kreativitas dilakukan dengan pembobotan. ( 5) Penilaian SKP bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membandingkan antara realisasi kerja dengan Target Kerja yang telah ditetapkan.
