Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: . 1. Pegawai · Lingkup Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada unit organisasi lingkup Kementerian Pertanian. 2. Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. . BABI KETENTUAN UMUM MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERTANIAN TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN . 06/Permentan/KU.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian; Pertanian Menteri Nomor Pera tu ran atas 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 /Permentan/ Ky.060/2/2016 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/KU.060/ 12/2018 tentang Perubahan Menetapkan
- Penilaian Prestasi Kerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran dan perilaku kerja PNS dan CPNS lingkup Kementerian Pertanian.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai.
- Uraian Togas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
- Kegiatan Togas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan.
- Target Kerja adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
- Togas Tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam SKP yang ditetapkan.
- Kreativitas adalah kemampuan Pegawai untuk menciptakan sesuatu gagasan/ metode pekerjaan yang bermanfaat bagi unit kerja, organisasi, atau negara.
- Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ..
- Perjanjian Kinerja yang selanjutnya disingkat PK adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan unit kerja yang lebih tinggi kepada pimpinan unit kerja yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja dan target yang harus dicapai dalam periode tertentu.
