Pasal 2
Peraturan Menteri irii dimaksudkan sebagai pedoman untuk Pegawai, Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai dalam melakukan penilaian Kinerja Pegawai, dengan . tujuan meningkatkan prestasi kerja Pegawai dan kinerja organisasi. 13. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah pejabat struktural eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. 14. Atasan Penjabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai atau pejabat lain yang ditentukan. 15. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS pada Kementerian Pertanian yang terdiri atas Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi. 16. Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yang diperlihatkan oleh seorang Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 1 7. Laporan Aktivitas Harian adalah kegiatan kedinasan harian yang dilakukan Pegawai. 18. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian Kinerja Pegawai tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai tersebut bekerja.
