PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI UBIN KERAMIK
Pasal 32
(1) Penilaian Kinerja Pegawai menggunakan aplikasi elektronik. (2) Dalam keadaan kahar, penilaian Kinerja Pegawai dapat dilakukan secara manual. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) digunakan untuk memperhitungkan pembayaran Tunjangan Kinerja. (2) Persentase nilai capaian Kegiatan Togas Jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diperhitungkan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja dengan bobot 50% dari besaran Tunjangan Kinerja masing-masing kelas Jabatan. Pegawai Jabatan Tu gas Kegiatan (1) Capaian
