Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
1 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Republik Indonesia.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan · daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Dana Desa yang selanjutnya disebut SiLPA Dana Desa adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran Dana Desa selama satu periode anggaran.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga. yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Surat Keputusan Penetapan Rincian Dana Desa yang selanjutnya disingkat SKPR DD adalah surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran yang memuat rincian jumlah Dana Desa setiap kabupaten/kota dalam satu tahun anggaran.
Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa adalah rencana kerja dan anggaran yang memuat rincian kebutuhan dana dalam rangka pelaksanaan transfer Dana Desa.
Pagu Dana Desa adalah anggaran Dana Desa yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar- Daerah.
Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disingkat IKG Desa adalah angka yang mencerminkan
2 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP,adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA/PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 2
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Rencana Dana Pengeluaran Dana Desa untuk
dialokasikan sebagai anggaran Dana Desa.
(2) Berdasarkan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
alokasi dasar; dan
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
Pasal 3
Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari anggaran Dana Desa.
Pasal 4
(1) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut:
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
3 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-
masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota.
(3) Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
X = (0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y4)
Keterangan:
X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota
Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional
Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah Desa nasional
Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa
(4) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Pasal 5
(1) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disampaikan oleh kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus.
(2) Dalam hal data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlambat atau tidak disampaikan, penghitungan
rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya.
Pasal 6
(1) Hasil penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 4 ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan.
(2) Berdasarkan pagu Dana Desa dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota.
(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Bagian Kedua
Pengalokasian Dana Desa setiap Desa
4 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 7
(1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),
bupati/walikota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa.
(2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan
berdasarkan:
alokasi dasar; dan
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
Pasal 8
Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari Dana Desa setiap kabupaten/kota yang dibagi rata setiap Desa.
Pasal 9
(1) Rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dihitung dengan bobot sebagai berikut:
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa.
(2) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKG Desa.
(3) Penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan formula sebagai berikut:
W = (0,25 x Z1) + (0,35 x Z2) + (0, 10 x Z3) + (0,30 x Z4)
Keterangan:
W = Dana Desa setiap Desa yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z3 = rasio luas wilayah Desa setiap terhadap luas wilayah Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa kabupaten/kota yang bersangkutan
(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
5 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
pemerintahan di bidang statistik.
Pasal 10
(1) IKG Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota
berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(2) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh beberapa faktor, meliputi:
ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
kondisi infrastruktur; dan
aksesibilitas/transportasi.
(3) Penyusunan IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada tata cara penyusunan
IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Tata cara penghitungan dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan
bupati/walikota.
(2) Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai:
tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa;
penetapan rincian Dana Desa;
mekanisme dan tahap penyaluran Dana Desa;
prioritas penggunaan Dana Desa;
penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa; dan
sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan Dana Desa.
(3) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan softcopy kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, gubernur, dan kepala Desa.
(4) Tata cara penghitungan Dana Desa ke setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
kerja kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman dan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa, Menteri selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur
Dana Perimbangan sebagai KPA Dana Desa.
(2) Tugas dan wewenang KPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pasal 13
(1) KPA Dana Desa menyusun DIPA Dana Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) KPA Dana Desa menyampaikan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Direktorat Jenderal Anggaran untuk mendapat pengesahan.
(3) Penyusunan, penyampaian, dan pengesahan DIPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Berdasarkan DIPA Dana Desa yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPA
Dana Desa menerbitkan SKPR DD.
(2) SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana
Desa.
(3) Berdasarkan SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan SPP.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan SPM.
(5) Penerbitan SPP, SPM, dan dokumen anggaran lainnya yang diperlukan dalam rangka penyaluran Dana
Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme dan Tahap Penyaluran
Pasal 15
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya
dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun
anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai beriikut:
tahap I, pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
7 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(3) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.
(4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.
Bagian Keempat
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD
Pasal 16
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh KPA Dana Desa.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan:
peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Dalam hal peraturan daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum
ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan bupati/walikota mengenai APBD.
(4) Bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat minggu keempat bulan Maret.
Pasal 17
(1) KPA Dana Desa melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas penyaluran Dana
Desa dari RKUN ke RKUD.
(2) Penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD
Pasal 18
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan oleh bupati/walikota.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I dilakukan setelah kepala Desa menyampaikan
peraturan Desa mengenai APB Desa kepada bupati/walikota.
(3) Kepala Desa menyampaikan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
bupati/walikota paling lambat bulan Maret.
Pasal 19
8 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Pelaksanaan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat Desa terpencil yang belum terjangkau dengan layanan perbankan, bupati/walikota
dapat mengatur lebih lanjut mengenai penarikan Dana Desa dari RKD melalui peraturan bupati/walikota.
Pasal 20
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa
setiap tahun kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan gubernur.
(2) Penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat minggu keempat bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
(3) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi syarat penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I tahun anggaran berikutnya.
(4) Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan.
pemberdayaan masyarakat.
(3) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan prioritas
penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
(4) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan pedoman
umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Pasal 22
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman umum penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat ( 4) dan pedoman teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
Pasal 23
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
(2) Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi
9 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota memastikan
pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Pasal 24
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
(3) Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Pasal 25
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap
semester.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Bupati/walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa
oleh kepala Desa.
(4) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari
RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
(5) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari
RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
(6) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
10 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa;
penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan
laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.
Pasal 27
(1) Pemantauan terhadap penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut.
(2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan
percepatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut.
(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penetapan
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa.
Pasal 28
(1) Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta laporan realisasi penyaluran Dana
Desa dari RKUD ke RKD kepada bupati/walikota.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terdapat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan teguran kepada bupati/walikota.
(4) Ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
keterlambatan penyaluran; dan/ atau
ketidaktepatan jumlah penyaluran.
(5) Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus disalurkan dari RKUD ke RKD oleh bupati/walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima teguran dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 29
(1) Pemantauan terhadap penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk menghindari penundaan penyaluran Dana Desa.
(2) Dalam hal bupati/walikota terlambat dan/ atau tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta kepada bupati/walikota untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dimaksud.
(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penyampaian
laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.
11 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 30
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan evaluasi atas pengalokasian,
penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
realisasi penggunaan Dana Desa.
Pasal 31
(1) Evaluasi terhadap penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota .
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan untuk memastikan pembagian Dana Desa setiap Desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa oleh
kabupaten/kota, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan perubahan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa.
(3) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri
c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Perubahan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan
penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.
Pasal 32
(1) Evaluasi terhadap realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
huruf b dilakukan berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa.
(2) Dalam hal realisasi penggunaan Dana Desa sangat rendah, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dapat meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada bupati/walikota.
Bagian Ketiga
Pemantauan dan Evaluasi SiLPA Dana Desa
Pasal 33
Bupati/walikota melakukan pemantauan dan evaluasi atas SiLPA Dana Desa.
Pasal 34
(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi atas SiLPA Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ditemukan SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota:
12 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai SiLPA Dana Desa tersebut; dan/atau
meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.
(2) SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung
dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berjalan.
(3) SiLPA Dana Desa wajib dianggarkan kembali dan digunakan sesuai dengan peruntukkannya pada tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 35
(1) KPA Dana Desa dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
kabupaten/kota dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) KPA Dana Desa menunda penyaluran Dana Desa dalam hal bupati/walikota tidak melakukan perubahan
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagai akibat dari ketidaksesuaian penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
Pasal 36
(1) Bupati/walikota menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal:
kepala Desa tidak menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada akhir tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah.
(2) Penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah
kepala Desa menyampaikan peraturan Desa mengenai APB Desa dan realisasi penggunaan Dana Desa semester II kepada bupati/walikota.
(3) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap
penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar SiLPA Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(4) Dalam hal SiLPA Dana Desa lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, maka
penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(5) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sampai dengan
penyaluran Dana Desa tahap II.
13 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(6) Dalam hal penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung sampai
dengan akhir tahun anggaran berjalan, bupati/walikota melaporkan penundaan tersebut kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(7) Bupati/walikota wajib menganggarkan kembali Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) untuk diperhitungkan dalam penyaluran pada tahun anggaran berikutnya.
Bagian Kedua
Pemotongan Penyaluran Dana Desa
Pasal 37
(1) Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi
penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran
Dana Desa tahun anggaran berikutnya.
(3) Bupati/walikota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pasal 38
KPA Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal terdapat:
laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6); dan/ atau
laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
Pasal 39
Untuk Tahun Anggaran 2015, IKG Desa dalam formula penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dapat menggunakan IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
14 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 4 Mei 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 5 Mei 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 684
15 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, perlu
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694).
