PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 39
Untuk Tahun Anggaran 2015, IKG Desa dalam formula penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dapat menggunakan IKG Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
