PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 38
KPA Dana Desa melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal terdapat:
laporan penundaan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6); dan/ atau
laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
