PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 37
(1) Bupati/walikota melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa dalam hal setelah dikenakan sanksi
penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3), masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) pada tahun anggaran berjalan.
(2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran
Dana Desa tahun anggaran berikutnya.
(3) Bupati/walikota melaporkan pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
