PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 14
(1) Berdasarkan DIPA Dana Desa yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), KPA
Dana Desa menerbitkan SKPR DD.
(2) SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan penyaluran Dana
Desa.
(3) Berdasarkan SKPR DD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan SPP.
(4) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penerbitan SPM.
(5) Penerbitan SPP, SPM, dan dokumen anggaran lainnya yang diperlukan dalam rangka penyaluran Dana
Desa dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Mekanisme dan Tahap Penyaluran
