Pasal 15
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya
dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun
anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai beriikut:
tahap I, pada bulan April sebesar 40% (empat puluh per seratus);
tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); dan
7 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
- tahap III, pada bulan Oktober sebesar 20% (dua puluh per seratus).
(3) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan yang bersangkutan.
(4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.
Bagian Keempat
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD
