PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 16
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan oleh KPA Dana Desa.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD tahap I dilakukan setelah bupati/walikota menyampaikan:
peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan; dan
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Dalam hal peraturan daerah mengenai APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum
ditetapkan, penyaluran Dana Desa dilakukan setelah ditetapkan peraturan bupati/walikota mengenai APBD.
(4) Bupati/walikota menyampaikan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat minggu keempat bulan Maret.
