Pasal 4
(1) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota berdasarkan alokasi yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung dengan bobot sebagai berikut:
25% (dua puluh lima per seratus) untuk jumlah penduduk Desa;
35% (tiga puluh lima per seratus) untuk angka kemiskinan Desa;
10% (sepuluh per seratus) untuk luas wilayah Desa; dan
30% (tiga puluh per seratus) untuk tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.
3 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(2) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-
masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK kabupaten/kota.
(3) Penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan formula sebagai berikut:
X = (0,25 x Y1) + (0,35 x Y2) + (0,10 x Y3) + (0,30 x Y4)
Keterangan:
X = Dana Desa kabupaten/kota yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota
Y1 = rasio jumlah penduduk Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk Desa nasional
Y2 = rasio jumlah penduduk miskin Desa setiap kabupaten/kota terhadap total penduduk miskin Desa nasional
Y3 = rasio luas wilayah Desa setiap kabupaten/kota terhadap luas wilayah Desa nasional
Y4 = rasio IKK kabupaten/kota terhadap total IKK kabupaten/kota yang memiliki Desa
(4) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
