DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal- usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
11a. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
Sisa Dana Desa adalah Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota yang tidak habis disalurkan ke Desa sampai akhir tahun anggaran atau Dana Desa yang disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa yang tidak habis digunakan oleh Desa sampai akhir tahun anggaran dan menjadi bagian dari sisa lebih perhitungan anggaran APBDesa.
Menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian adalah menteri/pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Dana Desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemerintah menganggarkan Dana Desa secara nasional dalam APBN setiap tahun.
Penjelasan Pasal 3
4 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Besaran Dana Desa ditentukan 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah secara bertahap.
Pasal 4
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Penjelasan Pasal 4
Yang dimaksud dengan "program yang berbasis Desa" adalah program dalam rangka melaksanakan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 5
(1) Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah untuk Desa.
(2) Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan
dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk selanjutnya ditransfer ke APB Desa.
Penjelasan Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
(1) Pengelolaan Dana Desa dalam APBD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(2) Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa.
5 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015
Penyusunan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyusunan rencana dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.
Penjelasan Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015
Pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Penjelasan Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015
(1) Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan.
(2) Perubahan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam
hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top).
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015
(1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
alokasi dasar; dan
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh indeks
kemahalan konstruksi.
(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(5) Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “alokasi dasar” adalah alokasi minimal Dana Desa yang diterima kabupaten/kota berdasarkan perhitungan tertentu, antara lain perhitungan yang dibagi secara merata kepada setiap Desa.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
7 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015
(1) Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5),
bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
(2) Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara berkeadilan berdasarkan:
alokasi dasar; dan
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh Indeks
Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan oleh faktor yang terdiri atas:
ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
kondisi infrastruktur; dan
aksesibilitas/transportasi.
(4) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan IKG Desa berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan
dengan peraturan bupati/walikota.
(7) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta gubernur dan kepala Desa.”
Pasal 13
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa, pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan; atau
pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila Desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal 13
Pembentukan atau penetapan Desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa dapat berupa:
pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa;
perubahan status kelurahan menjadi Desa; atau
penetapan desa adat.
Contoh:
Apabila Desa A ditetapkan menjadi Desa hasil pemekaran pada bulan April tahun 2014, Dana Desa untuk Desa tersebut mulai dialokasikan Tahun Anggaran 2015. Apabila Desa B ditetapkan menjadi Desa hasil pemekaran pada bulan Oktober tahun 2014, Dana Desa untuk Desa tersebut mulai dialokasikan Tahun Anggaran 2016.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
9 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa.
(4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUD ke rekening kas Desa.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun
anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja setelah diterima di RKUD.
(3) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:
Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan
laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
(3) Dalam hal Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota
belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau bupati/walikota
10 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
(1) Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan
masyarakat, dan kemasyarakatan.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Dana Desa dialokasikan dalam APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Namun, untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dalam rangka pengentasan masyarakat miskin, Dana Desa juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer pangan, sandang, dan papan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak prioritas dapat dilakukan sepanjang kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
Pasal 20
11 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Penjelasan Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pedoman
umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.”
Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pedoman umum kegiatan memuat teknis pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk pengaturan penganggaran dan administrasi keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Penjelasan Pasal 22
Pedoman teknis kegiatan memuat antara lain spesifikasi teknis dari masing-masing kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Desa.
Pasal 23
12 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa
kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa
tahap berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Penyampaian laporan kepala Desa kepada bupati/walikota dikoordinasikan oleh camat setempat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "laporan konsolidasi penggunaan" adalah laporan gabungan atas realisasi penggunaan Dana Desa dari seluruh Desa di wilayah di kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
Dihapus.
Pasal 26
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan
pelaporan Dana Desa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan
Sisa Dana Desa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
realisasi penggunaan Dana Desa.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan
kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 26A
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
(1) Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun
anggaran berikutnya.
(2) Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD.
Penjelasan Pasal 26A
Cukup jelas.
Pasal 27
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
14 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran
sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa
tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa.
(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh
persen), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa
tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan.
(5) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri
melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
Untuk Tahun Anggaran 2015, alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari alokasi Dana Desa.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Dalam hal menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian tidak menyampaikan usulan kebutuhan
15 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
anggaran program yang berbasis Desa untuk Tahun Anggaran 2015 atau kebutuhan anggaran program berbasis Desa yang diusulkan lebih rendah daripada pagu alokasi Tahun Anggaran 2014, Menteri dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional dapat menetapkan pagu anggaran untuk program yang berbasis Desa Tahun Anggaran 2015 berdasarkan pagu alokasi program berbasis Desa Tahun Anggaran 2014.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 30A
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
(1) Pengalokasian anggaran Dana Desa dalam APBN dilakukan secara bertahap, yang dilaksanakan sebagai
berikut:
Tahun Anggaran 2015 paling sedikit sebesar 3% (tiga per seratus);
Tahun Anggaran 2016 paling sedikit sebesar 6% (enam per seratus); dan
Tahun Anggaran 2017 dan seterusnya sebesar 10% (sepuluh per seratus),
dari anggaran Transfer ke Daerah.
(2) Dalam hal APBN belum dapat memenuhi alokasi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), alokasi anggaran Dana Desa ditentukan berdasarkan alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran
sebelumnya atau kemampuan keuangan Negara.
(3) Untuk memenuhi anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri setelah
berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, serta menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait menyusun peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa.
(4) Ketentuan mengenai peta jalan kebijakan pemenuhan anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.”
Penjelasan Pasal 30A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”alokasi anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya” adalah nilai nominal alokasi dana desa yang tercantum dalam APBN tahun anggaran sebelumnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
16 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pasal 31
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
Dihapus.
Pasal 32
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
Dihapus.
Pasal 33
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
Dihapus.
Pasal 33A
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 33A
Cukup jelas.
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal 34
Cukup jelas.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Juli 2014
17 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 168
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5558
18 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan.
