Pasal 17
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
peraturan daerah mengenai APBD kabupaten/kota tahun berjalan;
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
Laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
(2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah bupati/walikota menerima dari kepala Desa:
Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan; dan
laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
(3) Dalam hal Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau bupati/walikota
belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau bupati/walikota
10 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 17
Cukup jelas.
