PP
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 4
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari belanja Pemerintah dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
Penjelasan Pasal 4
Yang dimaksud dengan "program yang berbasis Desa" adalah program dalam rangka melaksanakan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
