PP
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 5
(1) Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah untuk Desa.
(2) Pengalokasian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah Desa dan
dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Penjelasan Pasal 5
Cukup jelas.
