PP
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
(1) Pengelolaan Dana Desa dalam APBD kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(2) Pengelolaan Dana Desa dalam APB Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang pengelolaan keuangan Desa.
5 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
