Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015
(1) Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa.
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
alokasi dasar; dan
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh indeks
kemahalan konstruksi.
(4) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(5) Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan
Presiden mengenai rincian APBN.
Penjelasan Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “alokasi dasar” adalah alokasi minimal Dana Desa yang diterima kabupaten/kota berdasarkan perhitungan tertentu, antara lain perhitungan yang dibagi secara merata kepada setiap Desa.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Bagian Kedua
7 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
