PP
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 10
PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015
(1) Pagu anggaran Dana Desa yang telah ditetapkan dalam APBN dapat diubah melalui APBN perubahan.
(2) Perubahan pagu anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam
hal anggaran Dana Desa telah mencapai 10% (sepuluh per seratus) dari dan di luar dana Transfer ke Daerah (on top).
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
