Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAN NOMOR 22 TAHUN 2015
(1) Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5),
bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya.
(2) Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara berkeadilan berdasarkan:
alokasi dasar; dan
alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
(3) Tingkat kesulitan geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjukkan oleh Indeks
Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan oleh faktor yang terdiri atas:
ketersediaan prasarana pelayanan dasar;
kondisi infrastruktur; dan
aksesibilitas/transportasi.
(4) Bupati/walikota menyusun dan menetapkan IKG Desa berdasarkan faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan
dengan peraturan bupati/walikota.
(7) Bupati/walikota menyampaikan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
Menteri dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta gubernur dan kepala Desa.”
