Pasal 13
Dalam hal terdapat pembentukan atau penetapan Desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa, pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pada tahun anggaran berikutnya apabila Desa tersebut ditetapkan sebelum tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan; atau
pada tahun kedua setelah penetapan Desa apabila Desa tersebut ditetapkan setelah tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal 13
Pembentukan atau penetapan Desa baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah Desa dapat berupa:
pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa;
perubahan status kelurahan menjadi Desa; atau
penetapan desa adat.
Contoh:
Apabila Desa A ditetapkan menjadi Desa hasil pemekaran pada bulan April tahun 2014, Dana Desa untuk Desa tersebut mulai dialokasikan Tahun Anggaran 2015. Apabila Desa B ditetapkan menjadi Desa hasil pemekaran pada bulan Oktober tahun 2014, Dana Desa untuk Desa tersebut mulai dialokasikan Tahun Anggaran 2016.
