Pasal 24
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota.
(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa
kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan sebelum penyaluran Dana Desa
tahap berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Penyampaian laporan kepala Desa kepada bupati/walikota dikoordinasikan oleh camat setempat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "laporan konsolidasi penggunaan" adalah laporan gabungan atas realisasi penggunaan Dana Desa dari seluruh Desa di wilayah di kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
