Pasal 21
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pedoman
umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
(3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan menteri teknis/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.”
Penjelasan Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pedoman umum kegiatan memuat teknis pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk pengaturan penganggaran dan administrasi keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
