PP
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 22
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
Bupati/walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa sesuai pedoman umum kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Penjelasan Pasal 22
Pedoman teknis kegiatan memuat antara lain spesifikasi teknis dari masing-masing kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Desa.
