PP
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 29
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015
Untuk Tahun Anggaran 2015, alokasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan alokasi yang dibagi secara merata kepada setiap Desa sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dari alokasi Dana Desa.
Penjelasan Pasal 29
Cukup jelas
