Pasal 27
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
14 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran
sebelumnya, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa
tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa.
(3) Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh
persen), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa
tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan.
(5) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar Menteri
melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 27
Cukup jelas.
