Pasal 26
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2016
(1) Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan
pelaporan Dana Desa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penerbitan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa;
penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD;
penyampaian laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa; dan
Sisa Dana Desa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota; dan
realisasi penggunaan Dana Desa.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyempurnaan
kebijakan dan perbaikan pengelolaan Dana Desa.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
