PP
DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 15
9 / 18
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(1) Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada kabupaten/kota.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUN ke RKUD.
(3) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan oleh kabupaten/kota kepada Desa.
(4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara pemindahbukuan
dari RKUD ke rekening kas Desa.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
