PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 12
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Desa, Menteri selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur
Dana Perimbangan sebagai KPA Dana Desa.
(2) Tugas dan wewenang KPA Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
