PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 35
(1) KPA Dana Desa dapat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
kabupaten/kota dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) KPA Dana Desa menunda penyaluran Dana Desa dalam hal bupati/walikota tidak melakukan perubahan
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa sebagai akibat dari ketidaksesuaian penghitungan pembagian rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
