PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 34
(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi atas SiLPA Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ditemukan SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus), bupati/walikota:
12 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai SiLPA Dana Desa tersebut; dan/atau
meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.
(2) SiLPA Dana Desa lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung
dari Dana Desa yang diterima Desa pada tahun anggaran berjalan.
(3) SiLPA Dana Desa wajib dianggarkan kembali dan digunakan sesuai dengan peruntukkannya pada tahun
anggaran berikutnya.
