PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 27
(1) Pemantauan terhadap penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan
penetapan Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan untuk menghindari keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut.
(2) Dalam hal terdapat keterlambatan penetapan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meminta bupati/walikota untuk melakukan
percepatan penetapan peraturan bupati/walikota tersebut.
(3) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat memfasilitasi percepatan penetapan
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa.
