PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 26
(1) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pemantauan atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
10 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
penetapan peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan Dana Desa setiap Desa;
penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD; dan
laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa.
