Pasal 25
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota setiap
semester.
(2) Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan ketentuan:
semester I, paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
semester II, paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
(3) Bupati/walikota dapat memfasilitasi percepatan penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa
oleh kepala Desa.
(4) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester I menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari
RKUD ke RKD tahap II tahun anggaran berjalan.
(5) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester II menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa dari
RKUD ke RKD tahap I tahun anggaran berikutnya.
(6) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
