PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 24
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa.
(3) Tata cara pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
