PERMEN
Peraturan Menteri Keuangan No.93_PMK.07_2015 Tahun 2015
Pasal 23
(1) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.
(2) Persetujuan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat evaluasi
9 / 15
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa.
(3) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/walikota memastikan
pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.
