Pasal 28
(1) Pemantauan terhadap penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memastikan penyaluran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat meminta laporan realisasi penyaluran Dana
Desa dari RKUD ke RKD kepada bupati/walikota.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan terdapat penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan teguran kepada bupati/walikota.
(4) Ketidaksesuaian penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
keterlambatan penyaluran; dan/ atau
ketidaktepatan jumlah penyaluran.
(5) Dana Desa yang terlambat disalurkan dan/atau tidak tepat jumlah penyalurannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus disalurkan dari RKUD ke RKD oleh bupati/walikota paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima teguran dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
